Kamis, 02 Mei 2013

   Bintaro Sektor 2 - Jakarta Selatan
   Telp.: (62) (21) 7369-0511
             (62) (21) 2273-1846

   Hotline: 
   0812-1961-8414 
   0878-0835-7689
   0852-6703-9224 

https://login.yahoo.com/- manyaremasraya@yahoo.co.id
          - jasaperijinankomersil@gmail.com 


                                       untuk melihat Klien2 dan Produk2 yg telah kami tangani:
                                                                  Click OUR COMPANY PROFILE
      https://twitter.com/ManyarRaya   https://www.facebook.com/manyar.co.id?ref=hl        
https://twitter.com/ManyarRaya


BREAKING NEWS (Urgent): 
 
 
Dear All,
 
Ada yang belum punya Sertifikat TKDN? Itu Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa, yang maunya mencapai hingga 100% untuk setiap produk barang maupun jasa (😊..). Yang jelas, kalo mau ikut tender pemerintah atau masuk e-catalog, akan diprioritaskan barang atau jasa yang nilai TKDN-nya memenuhi standard pemerintah, misalnya sbb:
  • Industri alat-alat kesehatan dengan nilai prioritas: >60%
  • Industri alat-alat atau mesin pertanian, dengan nilai prioritas: >43%
  • Industri peralatan minyak dan gas, dengan nilai prioritas: >24-40%
  • Industri listrik nasional, dengan nilai prioritas: >40%
  • Industri pembangkit listrik, dengan nilai prioritas: >30-70%
  • Industri gardu induk, dengan nilai prioritas: >17-65%
Oleh karena itu, tiap produk atau jasa atau gabungan keduanya mesti dinilai TKDN-nya dan dibuktikan dengan adanya Sertifikat TKDN.
 
 
8 Desember 2023
Regard,
Manyar Consulting
 
 
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
Dear All,
 
Ini berkenaan dengan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Kementan. Jadi, tiap orang atau badan usaha yang mau usaha berkaitan dengan Produk Hewan, baik produksi maupun dagangnya, wajib punya Sertifikat NKV ini. Tujuannya adalah untuk menjamin dipenuhinya persyaratan hygiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan tersebut. Termasuk kalo mau impor dan dagang makanan hewan kesayangan (MHK) atau Pet Food, seperti untuk makanan kucing lho ..

Berikut usaha-usaha yang wajib punya Sertifikat NKV ini:
1. Rumah Potong Hewan (RPH);
2. Peternakan Unggas Petelur;
3. Peternakan Ternak Perah;
4. Usaha pengolahan Daging;
5. Usaha pengolahan Telur;
6. Usaha penampungan dan pengolahan Susu;
7. Usaha Ritel terkait;
8. Gudang berpendingin ataupun kering;
9. Usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi;
10. Usaha penanganan atau pengolahan madu;
11. Usaha pengolahan dan pencucian sarang burung walet;
12. Usaha pengolahan produk pangan asal hewan;
13. Usaha pengolahan produk hewan nonpangan.
 
Itu semua juga berlaku dan diperlukan untuk semua usaha yang produknya dari luar negeri/import.
 
Sertifikat NKV berlaku selama 5 tahun, nanti dokumen2, tempat, sarana dan prasarana usahanya akan benar2 disurvey oleh Auditor NKV dari Otoritas Veteriner untuk memastikan cara-cara yang baik, bersih dan laik untuk usaha bersangkutan.
 
 
5 Desember 2023
Regard,
Manyar Consulting
 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 
Dear All,

Dengan adanya sistem OSS-RBA, semua perusahaan harus mengisi data usaha, mendaftar ulang dan mengajukan kembali semua data usahanya agar terdeteksi di seluruh instansi terkait. Apbila tidak dilakukan, maka ijin-ijin usaha yang sudah ada di OSS sebelumnya dianggap belum/tidak ada.

Perijinan Usaha semua usaha sekarang didasarkan pada Tingkat Risiko Usaha, yaitu Rendah, Menengah dan Tinggi.

Untuk semua perusahaan yang kategorinya risikonya Rendah, perijinan yang diperlukan atau diterbitkan oleh pemerintah cukup NIB dan Pernyataan2 Mandiri yang diterbitkan oleh OSS RBA. Untuk yang usahanya berisiko Menengah, perijinan yang diperlukan/diterbitkan adalah NIB, Pernyataan2 Mandiri dan Sertifikat Standard (SS). Sedangkan yang usahanya berisiko Tinggi, perijinan yang diterbitkan/diperlukan adalah NIB, Pernyataan2 Mandiri, SS dan Ijin Usaha dari Instansi/Kementerian terkait.

klik here to download KBLI 2020 
 
 
12 Pebruari 2022
Regard,
Manyar Consulting
 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar