Rabu, 01 Mei 2013

OSS Berbasis Risiko - Risk Based Approach OSS RBA)

Kesulitan Urus OSS? Ragu atau tidak yakin sudah benar atau belum?

  • Kendala Mendapatkan Hak Akses/Akun OSS-RBA
  • Kendala Login Akun
  • Mengubah Profil Usaha
  • Mengubah Data Perusahaan
  • Mengajukan Perizinan Berusaha (NIB, Izin, Sertifikat Standar)
  • Mengajukan PB-UMKU
  • Pemilihan KBLI
  • Tidak bisa ajukan Perijinan Usaha karena Tidak Boleh Campur KBLI Perdagangan Besar dan Eceran
  • Bidang Usaha Tidak Tampil di Lampiran NIB
  • Pembuatan Peta Polygon
  • Pengisian Data Usaha
  • Harus Menghapus Bidang Usaha
  • Sinkronisasi Data AHU
  • Tidak Terhubung/Terkoneksi di web Kementerian Terkait

 

--------------------------------------------------------------------------------------

Dear All,

Apa bisa ndirikan PT seorang diri?? PT Perseorangan, Perseroan Perseorangan.

Perseroan Perorangan adalah bentuk Badan Hukum yang bisa digunakan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Modal Di Bawah 5 Miliar).

Adapun modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 persen yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal Pengisian Pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan.

Syarat daftar perseroan perorangan: Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan cakap hukum.

Perseroan Perorangan memperoleh status Badan Hukum setelah Didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan Sertilikat Pendaftaran Elektronik.

Selanjutnya, perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud diumumkan oleh Menkumham dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Pernyataan Pendirian perseroan perorangan didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham dengan mengisi format isian. Format isian memuat: nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan; jangka waktu berdirinya Perseroan Perorangan; Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Perorangan; Jumlah Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor; Nilai Nominal dan Jumlah Saham; alamat perseroan perorangan; dan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan, dan NPWP dari Pendiri sekaligus Direktur dan Pemegang Saham Perseroan Perorangan.

Perlu bantuan, silahkan hubungi kami.
 
2 Januari 2022
Regard,
Manyar Consulting
_________________________________________________________________________
 
  
Dear All,
Dengan sistem OSS RBA sekarang, semua perusahaan yang bermodal hingga 5 Miliar diklasifikasikan sebagai UMKM.
Untuk Ijin Usahanya: semua perusahaan dikategorikan berdasarkan tingkat risiko jenis usahanya. Tingkat risiko usaha tersebut ditentukan oleh pemerintah (otomatis melalui sistem OSS RBA).
Untuk semua perusahaan yang kategorinya risikonya Rendah, perijinan yang diperlukan atau diterbitkan oleh pemerintah cukup NIB dan Pernyataan2 Mandiri yang diterbitkan oleh OSS RBA. Untuk yang usahanya berisiko Menengah, perijinan yang diperlukan/diterbitkan adalah NIB, Pernyataan2 Mandiri dan Sertifikat Standard (SS). Sedangkan yang usahanya berisiko Tinggi, perijinan yang diterbitkan/diperlukan adalah NIB, Pernyataan2 Mandiri, SS dan Ijin Usaha dari Instansi/Kementerian terkait.
Perijinan usaha betul2 dipermudah, simple dan tidak byk perijinan yang diurus. Kalaupun hingga Desember 2021 ini masih byk terkendala dalam proses pengurusannya, itu lebih byk disebabkan karena kita semua belum terbiasa dan juga sistem OSS RBA-nya memang sepertinya masih terus dibenahi mengingat begitu byk celah yang harus dipenuhi di satu wadah (untuk menangani semua jenis ijin usaha) yg terpusat secara nasional ini.
Perlu bantuan, silahkan hubungi kami.

9 Desember 2021
Regard,
Manyar Consulting
_________________________________________________________________________


OSS yang merupakan singkatan dari Online Single Submission adalah sistem terpadu pengurusan perijinan usaha untuk seluruh Indonesia yang terintegrasi ke semua Departemen/Instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah. OSS langsung ditangani oleh Kemenko Ekuin.
 
Semua penerbitan Perizinan Berusaha, baik oleh Pusat maupun Daerah, wajib dilakukan melalui Lembaga OSS.

Siapa saja Pengguna OSS untuk kepentingan pengurusan perizinan berusaha?
Semua pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:  
● Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
● Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
● Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum
operasionalisasi OSS.
● Usaha dengan modal dalam negeri maupun asing.

Perizinan apa saja yang diperoleh di OSS?
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berlaku sebagai TDP, API dan Akses Kepabeanan.
Tiap perusahaan, baru atau lama, harus memiliki NIB sebagai ID Perusahaan tersebut. Berurusan ke instansi pemerintah manapun, yang akan ditanya nanti adalah NIB ini;
- BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- Ijin Lokasi;
- Ijin Lingkungan;
- Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Ijin Usaha Industri (IUI);
- Ijin Operasional Perdagangan dan/atau Industri;
- Komitmen Komersil dll. 

Pengurusan Perizinan di OSS harus benar, komplit dan tepat supaya bisa nge-link dan terkoneksi ke instansi-instansi terkait bidang usaha perusahaan, seperti Pemda, Pajak, Bea Cukai, dan Kementerian terkait.

Untuk perusahaan yang bergerak di bidang Industri atau Perdagangan Alat Kesehatan/PKRT misalnya, pengurusan perijinan di OSS haruslah benar, komplit dan tepat supaya dapat langsung terintegrasi dan terkoneksi dengan Kementerian Kesehatan. Apabila salah dalam pengisian di OSS, maka tidak akan dapat mengurus perijinan yang diperlukan di Kemenkes, seperti halnya Sertifikat Produksi, Sertifikat Distribusi ataupun Ijin Edar Produk.

Persyaratan awal untuk pengurusan perijinan OSS ini hanyalah KTP, NPWP, Nomor Hp Direktur dan Alamat Email resmi perusahaan saja.


PENYESUAIAN RINCIAN BIDANG USAHA DI AKTA DAN AHU DENGAN KBLI 2017

Saat ini terdapat perbedaan data PT dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Sistem OSS dikarenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI 2015 yang berdampak pada tidak dapat diproses/dibekukannya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS.
Oleh karena itu, semua PT wajib menyesuaikan/merubah maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya di Akta Perusahaan sesuai KBLI 2017 dan selanjutnya mengubah dan menyesuaikan perijinan OSS yang telah dibuat.

-------------------------------------------------

Pengurusan Perijinan OSS hanya dapat dilakukan apabila Bidang Usaha perusahaan yang terdata di AHU (Menhukham) telah menggunakan KBLI 2017. Silahkan cek Akta Terakhir perusahaan Bapak/Ibu yang menyebutkan Bidang Usaha, apabila dibuat sebelum 2017, positif harus kita lakukan perubahan bidang usaha agar update mengikuti KBLI 2017 terlebih dahulu. Dengan begitu, barulah kita dapat melakukan pengurusan di OSS.

Mengenai update KBLI 2017 di akta perusahaan ini, juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah melakukan pengurusan Perijinan OSS, harus segera lakukan update KBLI tersebut lalu update lagi Perijinan OSS-nya. Apabila tidak dilakukan, maka sesuai Peraturan Bersama AHU dan OSS 2018, maka semua Perijinan OSS perusahaan Bapak/Ibu akan dibekukan.

                                                -------------------------------------------------


PENGUMUMAN
Nomor: 15 / PENGUMUMAN / A.8 / 2019
TENTANG
Penerapan OSS Versi 1.1 mulai Tanggal 4 November 2019

Bersama ini kami mengumumkan bahwa OSS Versi 1.1 akan diterapkan mulai tanggal 4 November 2019 untuk menggantikan OSS Versi 1.0 yang saat ini sedang digunakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:

1.    Sebelum dilakukan penerapan OSS Versi 1.1, akan dilakukan migrasi data pelaku usaha dari database OSS Versi 1.0 ke database OSS Versi 1.1 pada hari Jumat tanggal 1 November 2019 mulai pukul 19.00 WIB s.d hari Minggu tanggal 3 November 2019. Selama migrasi data berlangsung, maka layanan OSS dihentikan sementara

2.    Mulai tanggal 4 November 2019 pukul 00.00 Versi 1.1 akan diaktifkan untuk menggantikan OSS Versi 1.0

3.    Perlu kami beritahukan bahwa terdapat perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 2 digit dalam OSS Versi 1.1 menjadi kosong. Disamping itu terdapat beberapa informasi tambahan dalam OSS Versi 1.1 yaitu:

a.         Jenis kegiatan (utama/pendukung/kantor administrasi);
b.         Status lokasi proyek berfungsi sebagai kantor cabang (ya/tidak);
c.         Nama penanggung jawab proyek (diisi dalam rangka izin lingkungan). Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan; dan
d.        Status lahan (sewa/bukan sewa).

Oleh karena itu pelaku usaha HARUS melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KLBI 5 digit tersebut dan totalnya sesuai dengan total nilai investasi perusahaan. Pelaku usaha juga HARUS melengkapi informasi tambahan yang masih kosong seperti pada poin a s.d d dalam OSS Versi 1.1. Bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu izin usaha maka proses untuk melengkapi data dan informasi tambahan seperti di atas juga HARUS dilakukan untuk masing-masing izin usaha. Buku panduan bagi pelaku usaha terkait pengisian data ini akan segera kami siapkan.

4.    Untuk memperoleh NIB dan Izin Usaha melalui OSS Versi 1.1 pelaku usaha terlebih dahulu harus menyesuaikan maksud dan tujuan dalam akta perusahaannya sesuai dengan KBLI 2017 pada sistem AHU Online, kecuali untuk pelaku usaha perseorangan, yayasan, koperasi, dan kantor perwakilan.

Demikian agar menjadi maklum

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Oktober 2019
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
Husen Maulana


-------------------------------------------------

Per 2 Agustus 2021 OSS menerapkan sistem baru yakni OSS Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Approach (OSS RBA).

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Untuk masuk ke OSS Berbasis Risiko, pengguna tetap gunakan user dan password akun OSS yang sudah ada sebelumnya, selanjutnya ikuti sistem, akan diberikan user dan password baru.

 



 

 

Segera hubungi Hotline kami (24 jam):  0812-1961-8414 atau 0878-7741-1778 

-----------------------------


Tidak ada komentar:

Posting Komentar