Kesulitan Urus OSS? Ragu atau tidak yakin sudah benar atau belum?
- Kendala Mendapatkan Hak Akses/Akun OSS-RBA
- Kendala Login Akun
- Mengubah Profil Usaha
- Mengubah Data Perusahaan
- Mengajukan Perizinan Berusaha (NIB, Izin, Sertifikat Standar)
- Mengajukan PB-UMKU
- Pemilihan KBLI
- Tidak bisa ajukan Perijinan Usaha karena Tidak Boleh Campur KBLI Perdagangan Besar dan Eceran
- Bidang Usaha Tidak Tampil di Lampiran NIB
- Pembuatan Peta Polygon
- Pengisian Data Usaha
- Harus Menghapus Bidang Usaha
- Sinkronisasi Data AHU
- Tidak Terhubung/Terkoneksi di web Kementerian Terkait
--------------------------------------------------------------------------------------
Dear All,
Apa bisa
ndirikan PT seorang diri?? PT Perseorangan, Perseroan Perseorangan.
Perseroan Perorangan
adalah bentuk Badan Hukum yang bisa digunakan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil
(Modal Di Bawah 5 Miliar).
Adapun modal
dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 persen
yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah
wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal Pengisian
Pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan.
Syarat
daftar perseroan perorangan: Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17
(tujuh belas) tahun; dan cakap hukum.
Perseroan Perorangan
memperoleh status Badan Hukum setelah Didaftarkan kepada Menkumham dan
mendapatkan Sertilikat Pendaftaran Elektronik.
Selanjutnya,
perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana
dimaksud diumumkan oleh Menkumham dalam laman resmi direktorat jenderal yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.
Pernyataan
Pendirian perseroan perorangan didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham
dengan mengisi format isian. Format isian memuat: nama dan tempat kedudukan
perseroan perorangan; jangka waktu berdirinya Perseroan Perorangan; Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan Perorangan; Jumlah Modal Dasar, Modal Ditempatkan,
dan Modal Disetor; Nilai Nominal dan Jumlah Saham; alamat perseroan perorangan;
dan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, Nomor Induk
Kependudukan, dan NPWP dari Pendiri sekaligus Direktur dan Pemegang Saham Perseroan
Perorangan.
Perlu bantuan, silahkan hubungi kami.
2 Januari 2022
Regard,
Manyar Consulting
_________________________________________________________________________
Dear All,
Dengan sistem OSS RBA sekarang, semua perusahaan yang bermodal hingga 5 Miliar diklasifikasikan sebagai UMKM.
Untuk
Ijin Usahanya: semua perusahaan dikategorikan berdasarkan tingkat
risiko jenis usahanya. Tingkat risiko usaha tersebut ditentukan oleh
pemerintah (otomatis melalui sistem OSS RBA).
Untuk
semua perusahaan yang kategorinya risikonya Rendah, perijinan yang
diperlukan atau diterbitkan oleh pemerintah cukup NIB dan Pernyataan2
Mandiri yang diterbitkan oleh OSS RBA. Untuk yang usahanya berisiko
Menengah, perijinan yang diperlukan/diterbitkan adalah NIB, Pernyataan2
Mandiri dan Sertifikat Standard (SS). Sedangkan yang usahanya berisiko
Tinggi, perijinan yang diterbitkan/diperlukan adalah NIB, Pernyataan2
Mandiri, SS dan Ijin Usaha dari Instansi/Kementerian terkait.
Perijinan
usaha betul2 dipermudah, simple dan tidak byk perijinan yang diurus.
Kalaupun hingga Desember 2021 ini masih byk terkendala dalam proses
pengurusannya, itu lebih byk disebabkan karena kita semua belum terbiasa
dan juga sistem OSS RBA-nya memang sepertinya masih terus dibenahi
mengingat begitu byk celah yang harus dipenuhi di satu wadah (untuk
menangani semua jenis ijin usaha) yg terpusat secara nasional ini.
Perlu bantuan, silahkan hubungi kami.
9 Desember 2021
Regard,
Manyar Consulting
_________________________________________________________________________
OSS yang merupakan singkatan dari Online Single Submission adalah sistem terpadu pengurusan perijinan usaha untuk seluruh
Indonesia yang terintegrasi ke semua Departemen/Instansi Pemerintah, baik pusat
maupun daerah. OSS langsung ditangani oleh Kemenko Ekuin.
Semua penerbitan
Perizinan Berusaha, baik oleh Pusat maupun Daerah, wajib dilakukan melalui
Lembaga OSS.
Siapa saja Pengguna OSS
untuk kepentingan pengurusan perizinan berusaha?
Semua pelaku usaha dengan
karakteristik sebagai berikut:
● Berbentuk badan usaha
maupun perorangan;
● Usaha mikro, kecil,
menengah maupun besar;
● Usaha perorangan/badan
usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum
operasionalisasi OSS.
● Usaha dengan modal dalam negeri maupun asing.
Perizinan apa saja yang diperoleh di OSS?
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berlaku sebagai TDP, API dan Akses
Kepabeanan.
Tiap perusahaan, baru atau lama, harus memiliki NIB sebagai
ID Perusahaan tersebut. Berurusan ke instansi pemerintah manapun, yang akan ditanya nanti adalah NIB ini;
- BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- Ijin Lokasi;
- Ijin Lingkungan;
- Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Ijin Usaha Industri (IUI);
- Ijin Operasional Perdagangan dan/atau Industri;
- Komitmen Komersil dll.
Pengurusan
Perizinan di OSS harus benar, komplit dan tepat supaya bisa nge-link
dan terkoneksi ke instansi-instansi terkait bidang usaha perusahaan,
seperti Pemda, Pajak, Bea Cukai, dan Kementerian terkait.
Untuk perusahaan yang bergerak di bidang Industri atau Perdagangan Alat Kesehatan/PKRT misalnya, pengurusan perijinan di OSS haruslah benar, komplit dan tepat supaya dapat langsung terintegrasi dan terkoneksi dengan Kementerian Kesehatan. Apabila salah dalam pengisian di OSS, maka tidak akan dapat mengurus perijinan yang diperlukan di Kemenkes, seperti halnya Sertifikat Produksi, Sertifikat Distribusi ataupun Ijin Edar Produk.
Persyaratan awal untuk pengurusan perijinan OSS ini hanyalah KTP, NPWP, Nomor Hp Direktur dan Alamat Email resmi perusahaan saja.
PENYESUAIAN RINCIAN BIDANG USAHA DI AKTA DAN AHU DENGAN KBLI 2017
Saat ini terdapat perbedaan data PT dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum (SABH) dengan Sistem OSS dikarenakan Sistem OSS menggunakan KBLI
2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI 2015 yang berdampak pada tidak
dapat diproses/dibekukannya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS.
Oleh karena itu, semua PT wajib menyesuaikan/merubah maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya di Akta Perusahaan sesuai KBLI 2017 dan
selanjutnya mengubah dan menyesuaikan perijinan OSS yang telah dibuat.
-------------------------------------------------
Pengurusan Perijinan OSS hanya dapat dilakukan
apabila Bidang Usaha perusahaan yang terdata di AHU (Menhukham) telah
menggunakan KBLI 2017. Silahkan cek Akta Terakhir perusahaan Bapak/Ibu yang menyebutkan
Bidang Usaha, apabila dibuat sebelum 2017, positif harus kita lakukan perubahan
bidang usaha agar update mengikuti KBLI 2017 terlebih dahulu. Dengan begitu, barulah kita dapat
melakukan pengurusan di OSS.
Mengenai update KBLI 2017 di akta perusahaan ini,
juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah melakukan
pengurusan Perijinan OSS, harus segera lakukan update KBLI tersebut lalu update
lagi Perijinan OSS-nya. Apabila tidak dilakukan, maka sesuai Peraturan Bersama AHU dan OSS 2018, maka semua Perijinan OSS perusahaan Bapak/Ibu akan dibekukan.
-------------------------------------------------
PENGUMUMAN
Nomor: 15 / PENGUMUMAN / A.8 / 2019
TENTANG
Penerapan OSS Versi 1.1 mulai Tanggal 4 November 2019
Bersama ini
kami mengumumkan bahwa OSS Versi 1.1 akan diterapkan mulai tanggal 4 November
2019 untuk menggantikan OSS Versi 1.0 yang saat ini sedang digunakan.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Sebelum dilakukan penerapan OSS Versi 1.1,
akan dilakukan migrasi data pelaku usaha dari database OSS Versi 1.0 ke database
OSS Versi 1.1 pada hari Jumat tanggal 1 November 2019 mulai pukul 19.00 WIB
s.d hari Minggu tanggal 3 November 2019. Selama migrasi data berlangsung, maka
layanan OSS dihentikan sementara
2. Mulai tanggal 4 November 2019 pukul 00.00
Versi 1.1 akan diaktifkan untuk menggantikan OSS Versi 1.0
3. Perlu kami beritahukan bahwa terdapat
perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 2
digit dalam OSS Versi 1.1 menjadi kosong. Disamping itu terdapat beberapa
informasi tambahan dalam OSS Versi 1.1 yaitu:
a.
Jenis
kegiatan (utama/pendukung/kantor administrasi);
b.
Status
lokasi proyek berfungsi sebagai kantor cabang (ya/tidak);
c.
Nama
penanggung jawab proyek (diisi dalam rangka izin lingkungan). Untuk proyek yang
tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur
perusahaan; dan
d.
Status lahan
(sewa/bukan sewa).
Oleh karena itu pelaku usaha HARUS
melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih
kosong sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan
yang memiliki lebih dari satu KLBI 5 digit tersebut dan totalnya sesuai dengan
total nilai investasi perusahaan. Pelaku usaha juga HARUS melengkapi
informasi tambahan yang masih kosong seperti pada poin a s.d d dalam OSS Versi
1.1. Bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu izin usaha maka proses
untuk melengkapi data dan informasi tambahan seperti di atas juga HARUS dilakukan
untuk masing-masing izin usaha. Buku panduan bagi pelaku usaha terkait
pengisian data ini akan segera kami siapkan.
4. Untuk memperoleh NIB dan Izin Usaha melalui
OSS Versi 1.1 pelaku usaha terlebih dahulu harus menyesuaikan maksud dan tujuan
dalam akta perusahaannya sesuai dengan KBLI 2017 pada sistem AHU Online,
kecuali untuk pelaku usaha perseorangan, yayasan, koperasi, dan kantor
perwakilan.
Demikian
agar menjadi maklum
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal
22 Oktober 2019
Deputi
Bidang Pelayanan Penanaman Modal
Husen
Maulana
-------------------------------------------------
Per 2 Agustus 2021 OSS menerapkan sistem baru yakni OSS Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Approach (OSS RBA).
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online
Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan
usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Untuk masuk ke OSS Berbasis Risiko, pengguna tetap gunakan user dan password akun OSS yang sudah ada sebelumnya, selanjutnya ikuti sistem, akan diberikan user dan password baru.
-----------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar