Rabu, 01 Mei 2013

IJIN USAHA SEKTOR KESEHATAN

 

Kami urus Ijin2 Usaha terkait Sektor Kesehatan, mulai dari Bupati/Walikota, Gubernur hingga Kementerian Kesehatan RI, antara lain:

-    Izin Usaha Industri Farmasi;
-      Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat;
-      Sertifikat Distribusi Farmasi;
-      Izin Usaha Industri Obat Tradisional/Industri Ekstrak Bahan Alam (IOT/IEBA);
-      Sertifikat Produksi Kosmetika;
-      Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT;
-      Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT;
-      Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan;
-      Sertifikasi CPAKB;
-      Sertifikasi CPPKRTB;
-      Sertifikasi CDAKB;
-      Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF);
-      Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas A dan PMA;
-      Izin Operasional Rumah Sakit Kelas A dan PMA;
-      Izin Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan;
-      Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Utama dan Khusus;
-      Izin Operasional Laboratorium Pengolahan Sel Punca; dan
-      Izin Operasional Bank Jaringan dan/atau Sel Punca.
-      Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi;
-      Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT);
-      Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan;
-      Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas B;
-      Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B;
-      Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Madya; 
-      Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT);
-      Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT;
-      Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga;
-      Izin Toko Alat Kesehatan;
-      Izin Operasional Klinik;
-      Izin Apotek;
-      Izin Toko Obat;
-      Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama;
-      Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama;
-      Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama; dan
-      Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.



Segera hubungi Hotline kami (24 jam):  0812-1961-8414 atau 0878-7741-1778 
-----------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar