Kami urus Ijin2 Usaha terkait Sektor Kesehatan, mulai dari Bupati/Walikota, Gubernur hingga Kementerian Kesehatan RI, antara lain:
- Izin Usaha Industri Farmasi;
- Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat;
- Sertifikat Distribusi
Farmasi;
- Izin Usaha Industri Obat
Tradisional/Industri Ekstrak Bahan Alam (IOT/IEBA);
- Sertifikat Produksi
Kosmetika;
- Izin Edar Alat Kesehatan,
Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT;
- Sertifikat Produksi Alat
Kesehatan dan PKRT;
- Sertifikat Distribusi
Alat Kesehatan;
- Sertifikasi CPAKB;
- Sertifikasi CPPKRTB;
- Sertifikasi CDAKB;
- Pendaftaran Penyelenggara
Sistem Elektronik Farmasi (PSEF);
- Izin Mendirikan Rumah
Sakit Kelas A dan PMA;
- Izin Operasional Rumah
Sakit Kelas A dan PMA;
- Izin Institusi Pengujian
Fasilitas Kesehatan;
- Izin Operasional
Laboratorium Klinik Umum Utama dan Khusus;
- Izin Operasional
Laboratorium Pengolahan Sel Punca; dan
- Izin Operasional Bank
Jaringan dan/atau Sel Punca.
- Sertifikat Distribusi
Cabang Farmasi;
- Izin Usaha Kecil Obat
Tradisional (UKOT);
- Izin Cabang Distribusi
Alat Kesehatan;
- Izin Mendirikan Rumah
Sakit Kelas B;
- Izin Operasional Rumah
Sakit Kelas B;
- Izin Operasional
Laboratorium Klinik Umum Madya;
- Izin Usaha Mikro Obat
Tradisional (UMOT);
- Izin PRT Alat Kesehatan
dan PKRT;
- Sertifikat Produksi
Pangan Rumah Tangga;
- Izin Toko Alat Kesehatan;
- Izin Operasional Klinik;
- Izin Apotek;
- Izin Toko Obat;
- Izin Mendirikan Rumah
Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama;
- Izin Operasional Rumah
Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama;
- Izin Operasional
Laboratorium Klinik Umum Pratama; dan
- Izin Penyelenggaraan
Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
-----------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar