Rabu, 01 Mei 2013

PENDIRIAN (IJIN USAHA) PMA (ASING)


URUTAN TAHAPAN PENDIRIAN
PT PMA (ASING)


Orang/pihak asing di Indonesia hanya diperbolehkan mendirikan badan usaha berbentuk PT

Meskipun orang/pihak asing hanya akan memiliki 1 lembar saham di dalam PT, PT tersebut nantinya tetap dikategorikan sebagai PT PMA (Penanaman Modal Asing)


Tahap Pendirian

Dengan berlakunya sistem OSS saat ini, tidak ada perbedaan proses dan tahap pendirian perusahaan PMA, sama saja dengan pendirian perusahaan PMDN.
Satu hal yang perlu diperhatikan hanyalah mengenai daftar Negatif List saja.


Segera hubungi Hotline kami (24 jam):  0812-1961-8414 atau 0878-7741-1778 
-----------------------------------



Tidak ada komentar:

Posting Komentar