URUTAN
TAHAPAN PENDIRIAN
PT
PMA (ASING)
Orang/pihak asing di Indonesia hanya diperbolehkan mendirikan badan usaha berbentuk PT
Meskipun orang/pihak asing hanya akan memiliki 1
lembar saham di dalam PT, PT tersebut nantinya tetap dikategorikan sebagai PT
PMA (Penanaman Modal Asing)
Tahap Pendirian
Satu hal yang perlu diperhatikan hanyalah mengenai daftar Negatif List saja.
Segera hubungi Hotline kami (24 jam): 0812-1961-8414 atau 0878-7741-1778
-----------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar