URUTAN
TAHAPAN PENDIRIAN
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Sistem OSS adalah sistem terpadu pengurusan perijinan usaha untuk seluruh Indonesia yang terintegrasi ke semua Departemen/Instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah. OSS langsung ditangani oleh Kemenko Ekuin (saat ini sudah ditangani kembali oleh BKPM).
Semua penerbitan
Perizinan Berusaha, baik oleh Pusat maupun Daerah, wajib dilakukan melalui
Lembaga OSS.
Siapa saja Pengguna OSS
untuk kepentingan pengurusan perizinan berusaha?
Semua pelaku usaha dengan
karakteristik sebagai berikut:
● Berbentuk badan usaha
maupun perorangan;
● Usaha mikro, kecil,
menengah maupun besar;
● Usaha perorangan/badan
usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum
operasionalisasi OSS.
● Usaha dengan modal dalam negeri maupun asing.
Perizinan apa saja yang diperoleh di OSS?
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berlaku sebagai TDP, API dan Akses Kepabeanan (tiap perusahaan, baru atau lama, harus memiliki NIB sebagai ID Perusahaan tersebut);
- BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- Ijin Lokasi;
- Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Ijin Usaha Industri (IUI);
- Ijin Operasional Perdagangan dan/atau Industri;
- Komitmen Komersil dll.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berlaku sebagai TDP, API dan Akses Kepabeanan (tiap perusahaan, baru atau lama, harus memiliki NIB sebagai ID Perusahaan tersebut);
- BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- Ijin Lokasi;
- Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Ijin Usaha Industri (IUI);
- Ijin Operasional Perdagangan dan/atau Industri;
- Komitmen Komersil dll.
Pengurusan
Perizinan di OSS harus benar, komplit dan tepat supaya bisa nge-link
dan terkoneksi ke instansi-instansi terkait bidang usaha perusahaan,
seperti Pemda, Pajak, Bea Cukai, dan Kementerian terkait;
Segera hubungi Hotline kami (24 jam): 0812-1961-8414 atau 0878-7741-1778
-------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar