Rabu, 01 Mei 2013

PENDIRIAN PERUSAHAAN LOKAL (IJIN USAHA)


URUTAN TAHAPAN PENDIRIAN 
PERSEROAN TERBATAS (PT)


Dengan berlakunya sistem OSS, proses dan tahapan pendirian Perusahaan atau Badan Usaha baik PT, Koperasi, Yayasan, Perkumpulan dan Persekutuan Perdata menjadi lebih mudah dan cepat.
Sistem OSS adalah sistem terpadu pengurusan perijinan usaha untuk seluruh Indonesia yang terintegrasi ke semua Departemen/Instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah. OSS langsung ditangani oleh Kemenko Ekuin (saat ini sudah ditangani kembali oleh BKPM).
 
Semua penerbitan Perizinan Berusaha, baik oleh Pusat maupun Daerah, wajib dilakukan melalui Lembaga OSS.
Siapa saja Pengguna OSS untuk kepentingan pengurusan perizinan berusaha?
Semua pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:  
● Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
● Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
● Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum
operasionalisasi OSS.
● Usaha dengan modal dalam negeri maupun asing.
 
Perizinan apa saja yang diperoleh di OSS?
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berlaku sebagai TDP, API dan Akses Kepabeanan (tiap perusahaan, baru atau lama, harus memiliki NIB sebagai ID Perusahaan tersebut);
- BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- Ijin Lokasi;
- Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Ijin Usaha Industri (IUI);
- Ijin Operasional Perdagangan dan/atau Industri;
- Komitmen Komersil dll. 
 
Pengurusan Perizinan di OSS harus benar, komplit dan tepat supaya bisa nge-link dan terkoneksi ke instansi-instansi terkait bidang usaha perusahaan, seperti Pemda, Pajak, Bea Cukai, dan Kementerian terkait;
 

Segera hubungi Hotline kami (24 jam):  0812-1961-8414 atau 0878-7741-1778



 ------------------------------------- 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar